MCMI Karimun Sayangkan Pelaku Usaha HiburanMalam Tidak Taati Surat Edaran Bupati Karimun 


Loading...

KARIMUN, Medialokal - Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 300 / SET - COVID - 19 / V /05 /2021, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Maayarakat Dalam Rangka Menpercepat Pencegahan Penyebaran COVID - 19 Di Kabupaten Karimun, Senin (24/5/2021).

Dalam rangka menpercepat pencegahan Penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Karimun ,dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut : 
1.Melakukan penertiban terhadap pedagang penjual makanan yang meliputi restoran / cafe / rumah makan / kedai kopi dan sejenisnya agar tidak menyediakan jasa layanan makan ditempat dengan tidak menyediakan kursi dan meja ,melainkan dengan layanan makanan yang dibungkus / take away.
2. Melakukan Penertiban terhadap aktivitas sosial  masyarakat meliputi kegiatan resepsi pernikahan dan kegitan aktivitas sosial lainya yang dapat menimbulkan kerumunan Masyarakat sementra waktu ditiadakan sampai seminggu hasil evaluasi perkembangan kasus Covid -19 dapat terkendali.

Namun apa yang terjadi pihak pengusaha hiburan tidak perduli dengan surat edaran Bupati Karimun, anjuran pemerintah untuk memutuskan matarantai Covid -19 di Tanjung Balai Karimun tidak mendapat respon yang baik malah dilanggar oleh para pelaku usaha hiburan malam, ujar Abdul Rahman Sidik Ketua PC MCMI Karimun.

Salah satu tempat hiburan malam Wiko dan Satria melakukan aktivitas usahanya, terlihat pantauan Natizen yang mengambil poto dan menposting disalah satu akun Faacebook Zona Karimun (ZK).ujar Abdul Rahman.

Loading...

" Bibir belum kering berucap,baru saja tadi Bapak Bupati Aunur Rafiq mengumumkan bahwa THM akan tutup sementara mulai malam ini tanggal 24 Mei tapi pengusaha bebal ini dengan acuh tak acuh sengaja menbuka THM.data postingan Faacebook Zona Karimun( ZK ).

Selanjutnya " Ayo Pak Bupati buktikan perkataan anda akan menberikan sangsi terhadap THM yang sengaja melanggar aturan.

Kita sakaikan apakah benar Pak Bupati berani menberikan sangsinya menbuktikan perkataannya terhadap pengusaha - pengusaha bebal ini, lanjutnya.

Hal ini sangat disayangkan dengan tidak adanya pengawasan dari pihak Satgas Covid - 19 Kecamatan ataupun Satgas Kabupaten dan pihak - pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya penularan Covid -19, kata Abdul Rahman.

Selanjutnya Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya , menuturkan beberapa tempat hiburan melakukan aktivitasnya perjudian Gelfer yaitu Oriental, yang berada dijalan A.Yani Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun , Wiko Wilayah Kota Karimun atau Wilayah Puakang dan Satria tempat Hiburan Karoeke,ujarnya.

Maraknya praktik perjudian di Karimun di pasca Pandemi Covid -19 dimana peningkatan penularan tidak menjadi halangan para pelakuk usaha untuk menbuka prakteknya ,walaupun surat edaran Bupati Karimun sudah diedarkan, luar biasa pelaku usaha berani melanggar aturan,seakan ini suatu pembiaran yang tersistem cukup lama,ujar Abdul Rahman Sidik Ketua Masyarakat Cintan Masjid Indonesia ( MCMI ) Kabupaten Karimun.

Memutuskan matarantai Covid -19 harus kerja sama.semua pihak, seharusnya pihak - pihak terkait melakukan pengawasan disetiap tempat hiburan, agar pandemi Covid -19 cepat berlalu.ujar Abdul Rahman Sidik.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]